tentang :
Memperhatikan surat Pembantu Ketua Bidang Akademik No. 0615/Dn.10000/10/12
tentang Perubahan Perhitungan Persentase Kehadiran Mahasiswa, dengan ini diumumkan
kepada segenap mahasiswa STIE Perbanas Surabaya bahwa persyaratan untuk dapat
mengikuti Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester adalah tidak hadir kuliah
max 1 kali untuk UTS dan tidak hadir kuliah max 2 kali untuk UAS (UTS & UAS) atau
persentase kehadiran kuliah >= 85% dari total penyelenggaraan kuliah.
Demikian agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surabaya, 16 April 2014
a.n. Puket Bidang Akademik
ttd
SUGENG RAHARJO,SE
Kabag. Akademik
SR/..
F:\Akademik\Ujian\Pengumuman\Persyaratan kehadiran kuliah