14 April 2015 17:06:08 | Akademik

Pengumuman : TATA TERTIB UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2014-2015

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

 

A. PESERTA UJIAN DIWAJIBKAN :

1.  Hadir tepat pada waktunya

2.  Membawa Kartu Ujian yang berlaku & KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

3.  Berpakaian rapi, bersih dan tampil sopan secara keseluruhan

4.  Menempati ruang dan kursi yang telah ditentukan

5.  Meletakkan  tas, buku catatan di tempat yang ditentukan sesuai petunjuk pengawas, kecuali untuk ujian dengan sistem “open book”

6.  Membawa peralatan ujian sendiri, misalnya bolpoint, penggaris, stipo, kalkulator dan lain-lain kecuali kertas bergaris dan kertas buram

7.  Menandatangani Daftar Hadir Ujian rangkap 2 (dua) untuk setiap mata ujian  

8.  Mengisi dengan benar dan jelas kolom yang tersedia pada lembar  jawaban yang meliputi : NIM, nama, mata ujian, hari dan tanggal ujian,

     nomer kursi dan tanda tangan

9.  Setelah selesai mengerjakan/waktu ujian telah habis, meletakkan kertas jawaban ujian di meja/kursi masing-masing dan meninggalkan

     ruang ujian dengan tenang dan tertib

 

B. PESERTA UJIAN DILARANG :

  1. Datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai

            -  Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15 menit, wajib melapor kepada Koordinator Pengawas

            - Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian

       2. Memakai t-shirt/kaos oblong dan/atau sandal/sepatu sandal ( Peserta ujian yang memakai t-shirt /kaos oblong, sandal atau sepatu

           sandal diwajibkan melaporkan diri ke koordinator pengawas untuk meminta ijin berganti dan batas waktu yang diberikan maksimal 30

           menit).

      3. Meninggalkan ruang ujian dengan ijin pengawas ( diberikan kesempatan 10 menit diawal ujian ).

      4. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan suasana ujian, misalnya berteriak, mengganggu peserta lain,  bertanya dan

          berbicara dengan sesama peserta ujian, menulisi kursi/meja ujian dalam bentuk apapun dan tidak membawa hand phone (peringatan dari

          pengawas ujian)

      5. Pinjam meminjam barang atau alat tulis sesama peserta ujian (peringatan dari pengawas ujian)

      6. Melakukan  kecurangan, misalnya menyontek, mengerjakan untuk peserta lain atau bekerja sama dalam bentuk apapun.

 

C. SANKSI ATAS PELANGGARAN UJIAN

(atas tata tertib tersebut di atas akan dicantumkan dalam Berita Acara Ujian dan dikenakan tindakan) :

  1. Pelanggaran pertama kali mendapatkan sanksi berupa digugurkannya mata ujian yang bersangkutan baik UTS maupun UAS, untuk nilai ujian maupun nilai CA (melalui SK Pembantu Ketua Bidang Akademik atas usulan Kabag. Akademik berdasarkan berita acara ujian)
  2. Pelanggaran kedua akan mendapatkan sanksi, semester tersebut berupa digugurkannya seluruh mata ujian yang ditempuh pada semester tersebut baik UTS maupun UAS, untuk nilai ujian maupun nilai CA (melalui SK Pembantu Ketua Bidang Akademik atas usulan Kabag. Akademik berdasarkan berita acara ujian).
  3. Pelanggaran ketiga dan seterusnya mendapatkan sanksi skorsing  (SK. Ketua atas usulan Pembantu Ketua Bidang Akademik).

 

                                                                                                                         Surabaya,  06 April  2015

                                                                                                                Pimpinan STIE Perbanas Surabaya

 

                                                                                                                                      ttd.

 

 

                                                                                                                     Dr.Drs.Emanuel Kristijadi,MM.

                                                                                                                 Pembantu Ketua Bidang Akademik

p:\akademik\ujian\tatib.doc

0074/0062