Mahasiswa dapat melakukan konversi perbaikan nilai melalui keikutsertaan pada seminar atau lokakarya/workshop untuk mata kuliah yang mempersyaratkan nilai B, sedangkan mahasiswa mendapatkan nilai B-.
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Form Konversi beserta bukti acc dari dosen wali masing-masing (bukti chat email/WA)
2. Menyerahkan sertifikat seminar atau lokakarya/workshop dengan materi sesuai mata kuliah yang akan dikonversi.
3. KHS terbaru semester berjalan (gasal 2020/2021)
Seluruh persyaratan di atas dijadikan dalam 1 file PDF dan dapat dikirimkan melalui email ekonomi.syariah@perbanas.ac.id paling lambat 01 Maret 2021
DOWNLOAD FORM KONVERSI PADA LINK DI BAWAH