BERITA MAHASISWA

  • Keuangan
  • 13 April 2016 08:44:30
  • View
PEMBAYARAN KEWAJIBAN KEUANGAN KELULUSAN SEMESTER GASAL 2015/2016

PENGUMUMAN

No. 2349/Pn.20001/01/16 

TENTANG

PEMBAYARAN KEWAJIBAN KEUANGAN KELULUSAN SEMESTER GASAL 2015/2016

Berdasarkan Pengumuman Puket. Bidang Akademik No. No.  2311 /Pn.10000/01/16 tanggal tentang BATAS KELULUSAN SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2015/2016, dengan ini diumumkan kepada segenap mahasiswa STIE Perbanas Surabaya bahwa :

  1. Bagi Mahasiswa yang mengumpulkan tugas akhir sampai dengan 26 Januari 2016
    1. Syarat pengumpulan tugas akhir adalah lunas kewajiban keuangan sampai dengan Semester Gasal 2015/2016
    2. Wajib membayar Uang kuliah Pokok Semester Genap 2015/2016 paling lambat tanggal 31 Januari 2016 dan apabila pembayaran dilakukan setelah batas akhir tersebut akan dikenakan denda sesuai ketentuan. Dana UKP akan dialihkan menjadi uang kelulusan.
  2. Bagi mahasiswa yang melaksanakan ujian tugas akhir dan dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2016 dan termasuk kelulusan Semester Gasal Tahun Akademik 2015/2016, maka :
    1. Bagi mahasiswa yang belum membayar UKP Semester Genap 2015/2016, diwajibkan membayar uang kelulusan sebesar Rp. 1.850.000,-  dan denda keterlambatan pembayaran UKP sesuai ketentuan. Batas waktu pembayaran uang kelulusan akan diumumkan pada pengumuman tersendiri oleh Panitia Wisuda
    2. Bagi mahasiswa yang sudah membayar UKP Semester Genap 2015/2016, dana UKP akan dialihkan menjadi uang kelulusan dan kelebihan pembayaran UKP akan diumumkan pada pengumuman tersendiri oleh Panitia Wisuda.
    3. Bagi mahasiswa prodi Diploma yang sudah membayar UKP Semester Genap 2015/2016, kekurangan uang kelulusan bisa dibayarkan pada saat pendaftaran wisuda.
  3. Bagi mahasiswa yang melaksanakan  ujian  tugas akhir dan dinyatakan lulus setelah tanggal 26 Pebruari 2016 maka :
    1. Wajib membayar UKP untuk memprogram ulang tugas akhir pada Semester Genap 2015/2016 dan uang SKS ( 6 sks).
    2. Apabila UKP Semester Genap 2015/2016 sudah dibayarkan selambatnya tanggal 31 Januari 2016, maka tidak dikenakan denda sesuai ketentuan.
    3. Apabila UKP Semester Genap 2015/2016 dibayarkan setelah tanggal 31 Januari 2016, maka dikenakan denda sesuai ketentuan.
    4. Wajib membayar biaya kelulusan pada Wisuda Periode II Tahun 2016.

Demikian hal ini disampaikan, untuk dipedomani.

Surabaya, 12 Januari 2015

Pimpinan STIE Perbanas Surabaya

 

 

 

Mellyza Silvi,SE.,M.Si

Puket. Bidang Keuangan & Adm. Umum