|
|
Dengan ini diinformasikan bahwa seluruh Mahasiswa Universitas Hayam Wuruk Perbanas yang terdaftar dengan status Aktif (A) telah di Asuransikan oleh pihak Universitas Hayam Wuruk Perbanas. Adapun program Asuransi yang diambil untuk mahasiswa adalah suatu program Asuransi Jiwa Kumpulan yang memberikan santunan Asuransi bila terjadi resiko. Santunan Asuransi berupa pembayaran uang pertanggungan apabila Peserta / Tertanggung terjadi Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Berkenaan dengan hal tersebut, bagi mahasiswa/i yang kedapatan mengalami seperti yang tersebut di atas, harap segera melaporkan ke bagian kemahasiswaan tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal kejadian (bisa juga melalui telephone 5947151-52, ext 1104). Kemudian melakukan pengajuan klaim ke bagian kemahasiswaan. [Prosedur Pelaporan Terlampir] |
PROSEDUR KLAIM
1. Melapor ke bagian kemahasiswaan secara langsung atau via telepon 031-5947151-52,ext 1104,
2. Mengisi Formulir klaim Asuransi (Bisa di-Unduh di halaman utama SIMAS, atau klik https://intip.in/formAsuransiUHW , dan atau mengambil di Layanan Terpadu)
3. Melengkapi berkas pendukung antara lain:
Formulir klaim Asuransi;
Kwitansi asli biaya pengobatan;
Fotocopy KTP;
Fotocopy KTM dan
Fotocopy SIM.
*Untuk klaim kematian, ditambahkan surat keterangan visum, kwitansi asli biaya pemakaman, biaya ambulan.
4. Menyerahkan berkas yang telah lengkap ke bagian kemahasiswaan.
5. Bagian kemahasiswaan akan melakukan administrasi pengajuan klaim kepada Provider Asuransi dan Mahasiswa akan dihubungi selanjutnya.
---
Demikian agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya, terimakasih
TTD
Unit Kemahasiswaan Universitas Hayam Wuruk Perbanas