Pengumuman
No. : 5724/Pn.10000/06/16
Tentang :
KETENTUAN IJIN TIDAK MASUK KULIAH DAN KULIAH PENGGANTI HARI LIBUR NASIONAL MAHASISWA STIE PERBANAS SURABAYA
Dengan ini diberitahukan kepada mahasiswa STIE Perbanas Surabaya, bahwa :
1.1. Ijin tidak masuk kuliah yang diperbolehkan dan diperhitungkan 100% hadir meliputi :
- Ijin karena sakit
- Ijin karena orang tua dan atau keluarga terdekat meninggal
- Ijin karena tugas dari lembaga
- Ijin karena orang tua dan atau keluarga terdekat kecelakaan
- Ijin karena melaksanakan ibadah umroh, ibadah haji plus, dan ijin melaksanakan ibadah bagi yang beragama selain Islam.
1.2. Ijin harus disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah kejadian, dan harus disertai documen / bukti pendukung.
1.3. Mahasiswa yang melaksanakan ibadah haji Non Plus tidak diberlakukan pada ketentuan pada point pertama, mahasiswa harus mengambil cuti kuliah
1.4. Ijin tidak masuk kuliah diluar yang tercantum pada butir 1.1. diatas tidak diperhitungkan dalam kehadiran kuliah.
Demikian agar dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surabaya, 20 Juni 2016
Pimpinan STIE Perbanas Surabaya
TTD.
Dr.Drs. Emanuel Kristijadi,MM.
Puket Bidang Akademik
Tembusan, yth :
- Segenap Kajur/Kaprog. Diploma
- Dosen STIE Perbanas Surabaya
0074/0062
P/Akademik/Pengumuman/ketentuan ijin tidak masuk kuliah