( UTS ) GASAL TAHUN AKADEMIK 2015/2016
A. PESERTA UJIAN DIWAJIBKAN :
1. Hadir tepat pada waktunya
2. Membawa Kartu Ujian yang berlaku & KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
3. Berpakaian rapi, bersih dan tampil sopan secara keseluruhan
4. Menempati ruang dan kursi yang telah ditentukan
5. Meletakkan tas, buku catatan di tempat yang ditentukan sesuai petunjuk pengawas, kecuali untuk ujian dengan
sistem “open book”
6. Membawa peralatan ujian sendiri, misalnya bolpoint, penggaris, stipo, kalkulator dan lain-lain kecuali kertas
bergaris dan kertas buram
7. Menandatangani Daftar Hadir Ujian rangkap 2 (dua) untuk setiap mata ujian
8. Mengisi dengan benar dan jelas kolom yang tersedia pada lembar jawaban yang meliputi : NIM, nama, mata
ujian, hari dan tanggal ujian, nomer kursi dan tanda tangan
9. Setelah selesai mengerjakan/waktu ujian telah habis, meletakkan kertas jawaban ujian di meja/kursi masing-
masing dan meninggalkan ruang ujian dengan tenang dan tertib
B. PESERTA UJIAN DILARANG :
- Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15 menit, wajib melapor kepada Koordinator Pengawas
- Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian
2. Memakai t-shirt/kaos oblong dan/atau sandal/sepatu sandal ( Peserta ujian yang memakai t-shirt /kaos
oblong, sandal atau sepatu sandal diwajibkan melaporkan diri ke koordinator pengawas untuk meminta ijin
berganti dan batas waktu yang diberikan maksimal 30 menit).
3. Meninggalkan ruang ujian dengan ijin pengawas ( diberikan kesempatan 10 menit diawal ujian ).
4. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan suasana ujian, misalnya berteriak, mengganggu
peserta lain, bertanya dan berbicara dengan sesama peserta ujian, menulisi kursi/meja ujian dalam bentuk
apapun dan tidak membawa hand phone (peringatan dari pengawas ujian)
5. Pinjam meminjam barang atau alat tulis sesama peserta ujian (peringatan dari pengawas ujian)
6. Melakukan kecurangan, misalnya menyontek, mengerjakan untuk peserta lain atau bekerja sama dalam
bentuk apapun.
C. SANKSI ATAS PELANGGARAN UJIAN
(atas tata tertib tersebut di atas akan dicantumkan dalam Berita Acara Ujian dan dikenakan tindakan) :
Surabaya, 23 Oktober 2015
Pimpinan STIE Perbanas Surabaya
Dr.Drs.Emanuel Kristijadi,MM.
Pembantu Ketua Bidang Akademik
p:\akademik\ujian\tatib.doc
0074/0062