BERITA MAHASISWA

  • Akademik
  • 23 October 2015 07:32:13
  • View
TATA TERTIB UJIAN (UTS) GASAL TAHUN AKADEMIK 2015/2016

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

( UTS ) GASAL TAHUN AKADEMIK 2015/2016

 

A. PESERTA UJIAN DIWAJIBKAN :

1.  Hadir tepat pada waktunya

2.  Membawa Kartu Ujian yang berlaku & KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

3.  Berpakaian rapi, bersih dan tampil sopan secara keseluruhan

4.  Menempati ruang dan kursi yang telah ditentukan

5.  Meletakkan  tas, buku catatan di tempat yang ditentukan sesuai petunjuk pengawas, kecuali untuk ujian dengan

     sistem “open book”

6.  Membawa peralatan ujian sendiri, misalnya bolpoint, penggaris, stipo, kalkulator dan lain-lain kecuali kertas

     bergaris dan kertas buram

7.  Menandatangani Daftar Hadir Ujian rangkap 2 (dua) untuk setiap mata ujian  

8.  Mengisi dengan benar dan jelas kolom yang tersedia pada lembar  jawaban yang meliputi : NIM, nama, mata

     ujian, hari dan tanggal ujian, nomer kursi dan tanda tangan

9.  Setelah selesai mengerjakan/waktu ujian telah habis, meletakkan kertas jawaban ujian di meja/kursi masing-

      masing dan meninggalkan ruang ujian dengan tenang dan tertib

 

B. PESERTA UJIAN DILARANG :

  1. Datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai

            - Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15 menit, wajib melapor kepada Koordinator Pengawas

            - Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian

      2. Memakai t-shirt/kaos oblong dan/atau sandal/sepatu sandal ( Peserta ujian yang memakai t-shirt /kaos

          oblong, sandal atau sepatu sandal diwajibkan melaporkan diri ke koordinator pengawas untuk meminta ijin

          berganti dan batas waktu yang diberikan maksimal 30 menit).

      3. Meninggalkan ruang ujian dengan ijin pengawas ( diberikan kesempatan 10 menit diawal ujian ).

      4. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan suasana ujian, misalnya berteriak, mengganggu

           peserta lain,  bertanya dan berbicara dengan sesama peserta ujian, menulisi kursi/meja ujian dalam bentuk

           apapun dan tidak membawa hand phone (peringatan dari pengawas ujian)

      5. Pinjam meminjam barang atau alat tulis sesama peserta ujian (peringatan dari pengawas ujian)

      6. Melakukan  kecurangan, misalnya menyontek, mengerjakan untuk peserta lain atau bekerja sama dalam

          bentuk apapun.

 C. SANKSI ATAS PELANGGARAN UJIAN

(atas tata tertib tersebut di atas akan dicantumkan dalam Berita Acara Ujian dan dikenakan tindakan) :

  • Sanksi atas pelangaran point B.6. adalah :
  1. Pelanggaran pertama kali mendapatkan sanksi berupa digugurkannya mata ujian yang bersangkutan baik UTS maupun UAS, untuk nilai ujian maupun nilai CA (melalui SK Pembantu Ketua Bidang Akademik atas usulan Kabag. Akademik berdasarkan berita acara ujian)
  2. Pelanggaran kedua akan mendapatkan sanksi, semester tersebut berupa digugurkannya seluruh mata ujian yang ditempuh pada semester tersebut baik UTS maupun UAS, untuk nilai ujian maupun nilai CA (melalui SK Pembantu Ketua Bidang Akademik atas usulan Kabag. Akademik berdasarkan berita acara ujian).
  3. Pelanggaran ketiga dan seterusnya mendapatkan sanksi skorsing  (SK. Ketua atas usulan Pembantu Ketua Bidang Akademik).

 

                                                                                                                   Surabaya,  23 Oktober 2015

                                                                                                                Pimpinan STIE Perbanas Surabaya

 

 

                                                                                                                      Dr.Drs.Emanuel Kristijadi,MM.

                                                                                                                 Pembantu Ketua Bidang Akademik

p:\akademik\ujian\tatib.doc

0074/0062