BERITA MAHASISWA

  • Akademik
  • 27 December 2012 12:54:13
  • View
TATA TERTIB UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL TAHUN 2012-2013

STIE PERBANAS SURABAYA

 

TATA TERTIB PESERTA UJIAN

 

PESERTA UJIAN DIWAJIBKAN :

1.  Hadir tepat pada waktunya

2.  Membawa Kartu Ujian yang berlaku & KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)

3.  Berpakaian rapi, bersih dan tampil sopan secara keseluruhan

4.  Menempati ruang dan kursi yang telah ditentukan

5.  Meletakkan tas, buku catatan di tempat yang ditentukan sesuai petunjuk pengawas, kecuali untuk ujian dengan sistem “open book

6.  Membawa peralatan ujian sendiri, misalnya Bolpoint, penggaris, stipo, kalkulator dan lain-lain kecuali kertas bergaris dan kertas buram

7.  Menandatangani Daftar Hadir Ujian rangkap 2 (dua) untuk setiap mata ujian  

8.  Mengisi dengan benar dan jelas kolom yang tersedia pada lembar jawaban yang meliputi : NAMA,NIM, mata ujian, hari dan tanggal ujian, nomer kursi dan tanda tangan

9.  Setelah selesai mengerjakan/waktu ujian telah habis, meletakkan kertas jawaban ujian di meja/kursi masing-masing dan meninggalkan ruang ujian dengan tenang dan tertib

 

PESERTA UJIAN DILARANG :

  1. Datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai

- Peserta ujian yang terlambat lebih dari 15 menit, wajib melapor kepada Koordinator Pengawas

- Peserta ujian yang terlambat lebih dari 30 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian

  1. 2.    Memakai kaos oblong dan/atau sandal/sepatu sandal ( Peserta ujian yang memakai kaos oblong, sandal atau sepatu sandal diwajibkan mengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan melaporkan diri ke Koordinator Pengawas untuk mengisi form ijin mengikuti ujian dan batas waktu yang diberikan maksimal 30 menit )
  2. Meninggalkan ruang ujian tanpa ijin pengawas ( diberikan kesempatan 10 menit diawal ujian ).
  3. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan suasana ujian, misalnya berteriak, mengganggu peserta lain, merokok, bertanya dan berbicara dengan sesama peserta ujian dan lain-lain ( diperingatkan lebih dari 2 (dua) kali, ujian gugur )
  4. 5.    Pinjam meminjam barang atau alat tulis sesama peserta ujian
  5. 6.    Melakukan kecurangan, misalnya menyontek, mengerjakan untuk peserta lain atau bekerja sama dalam bentuk apapun ( sanksi ujian gugur )

7.  Menulisi kursi/meja ujian dalam bentuk apapun

8.  Membawa barang berharga

9.   Mengaktifkan handphone ( untuk berkomunikasi dan/atau berhitung )

 

PELANGGARAN

(atas tata tertib tersebut di atas akan dicantumkan dalam Berita Acara Ujian dan dikenakan tindakan) :

1.  Peringatan oleh Pengawas, termasuk pemindahan tempat duduk

2.  Dikeluarkan dari ruang ujian oleh Pengawas

3.  Digugurkan mata ujian yang bersangkutan (keputusan Koordinator Pengawas)

4.  Tidak diperkenankan mengikuti ujian selanjutnya pada periode ujian yang bersangkutan (SK. Pembantu Ketua Bidang Akademik atas usulan Koordinator Pengawas)

5.  Digugurkan nilai ujian untuk seluruh mata ujian yang sudah ditempuh dan tidak diperkenankan mengikuti ujian selanjutnya pada periode ujian yang bersangkutan (SK. Pembantu Ketua Bidang Akademik atas usulan Koordinator Pengawas)

6.  Digugurkan nilai ujian untuk seluruh mata ujian yang ditempuh pada semester yang bersangkutan (SK. Pembantu Ketua Bidang Akademik atas usulan Koordinator Pengawas)

7.  Terhadap mahasiswa yang sudah pernah dikenakan tindakan butir 5 atau 6  dan masih melakukan pelanggaran pada semester-semester berikut dikenakan tindakan skorsing (SK. Ketua atas usulan Pembantu Ketua Bidang Akademik).

 

                                                                                                                         Surabaya,  27 Desember 2012

                                                                                                                Pimpinan STIE Perbanas Surabaya

 

 

                                                                                                                     Dr.Dra.Ec. Sri Haryati, MM

                                                                                                                 Pembantu Ketua Bidang Akademik

F:\akademik\ujian\tatib.doc

SH/SR