PENGUMUMAN PEDOMAN KEHADIRAN KULIAH,IJIN TIDAK MASUK KULIAH BERLAKU MULAI SEMESTER GASAL 2012-2013
Pengumuman
No. : 4582/Pn.10000/08/12
Tentang :
Kehadiran Kuliah, Ijin Tidak Masuk Kuliah & Syarat Kehadiran Mengikuti UTS/UAS
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bidang Akademik tanggal 31 Juli 2012 dan hasil keputusan rapat Senat tanggal 24 Juli 2012, serta untuk ketertiban adminstrasi dan kemudahan dalam pelayanan, dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :
- Apabila saat perkuliahan mahasiswa tidak absen / lupa tanda tangan, maka pengurusan dapat dilayani satu minggu setelah tanggal perkuliahan ( maksimal minggu berikutnya ) di Bagian Akademik.
- Apabila permohonan ijin tidak masuk kuliah karena sakit dengan surat keterangan diagnosa dokter, maka pengurusan dapat dilayani maksimal 1 (satu) minggu setelah tanggal surat keterangan diagnosa dokter, di atas tanggal tersebut kehadiran tidak diperhitungkan.
- Syarat untuk dapat mengikuti Ujian Tengah Semester atau Ujian Akhir Semester persentase kehadiran kuliah > 85 % atau maximal tidak hadir kuliah sebelum UTS 1 (satu) kali dan sebelum UAS 1 (satu) kali.
- Untuk informasi kehadiran, mahasiswa diwajibkan melihat Sistem Informasi Mahasiswa yang ada di Kampus STIE Perbanas Surabaya atau Website perbanas.ac.id.
- Ketentuan ini berlaku mulai Semester Gasal 2012/2013.
Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surabaya, 13 Agustus 2012
Pimpinan STIE Perbanas Surabaya
Dr.Dra.Ec. Sri Haryati, MM.
Puket Bidang Akademik
Tembusan, yth :
- Segenap Kajur/Kaprog. Diploma
- Dosen Wali
SH/SR.
F/Akademik/Pengumuman/Kehadiran kulliah